MTs Negeri 8 Jakarta Barat menggelar Rapat Kenaikan Kelas

 

(Humas MTs Negeri 8 Jakarta Barat)  -  Pada Kamis,  19 Juni 2025 pukul 08.00 WIB   MTs Negeri 8 Jakarta Barat menggelar rapat kenaikan kelas yang bertempat di aula lantai dua.  Rapat kenaikan kelas dilaksanakan untuk menetapkan siswa yang layak naik kelas dengan kriteria yang sudah tentukan.

Rapat dihadiri oleh kepala madrasah dan  seluruh guru yang terdiri dari  para wakil, wali kelas dan dewan guru yang mengajar di MTs Negeri 8 Jakarta Barat.  Acara dibuka oleh pembawa acara, bapak Sadudin A. Tazani, S.Pd.I.   Setelah dibuka, acara rapat  diawali  dengan sambutan dan sekaligus  pengarahan oleh kepala madrasah, bapak Mohammad Taufik, S.Ag.  Selanjutnya penyampaian informasi penting lainnya, diantaranya dari Kepala Urusan Tata Usaha, ibu Titin Suhaeti, M.Si yang menyampaikan tentang SKP, Pusaka, Simpeg dan lain—lain. Dilanjut oleh waka bidang Kesiswaan , bapak Masykuri, S.Pd.I yang menyampaikan progres PPDB tahun 2025. Kemudian disusul informasi tentang Magis yang disampaikan oleh waka Humas dan Sarpras, bapak Sadudin A. Tazani, S.Pd.I.

Pada momen acara puncak rapat kenaikan kelas Waka Akademik, ibu Nur Afnidar, S.Pd.I menyampaikan pengantar dengan menjelaskan beberapa kriteria kenaikan kelas.  Kenaikan kelas peserta didik  ditetapkan secara umum dengan menggunakan beberapa kriteria sebagai berikut :

  1. Dilaksanakan  melalui rapat Dewan Guru
  2. Prosentase kehadiran siswa selama satu tahun pelajaran minimal 90 % tatap muka
  3. Memiliki nilai sikap minimal baik
  4. Kenaikan Kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada Semester Genap dengan pertimbangan KD yang belum tuntas pada Semester Ganjil harus dituntaskan sampai mencapai SKM/KKM yang ditetapkan.

Jika ada salah satu kriteria tidak terpenuhi, maka siswa tidak bisa naik kelas atau naik dengan bersyarat.

Rapat pleno kenaikan kelas dipimpin langsung oleh kepala madrasah. Secara berurutan para wali kelas  melaporkan keadaan peserta didiknya. Dimulai dengan laporan wali kelas 7.4, bapak Achmad Faryabi, SE, disusul secara berurutan wali kelas 7.1, ibu Hj. Estri Atutwuri Handayani, S.Pd, wali kelas 7.2, ibu Siti Umiyati, S.Pd (Miss Uum), wali kelas 7.3 ibu Siti Ma’wah, S.Pd, wali kelas 7.5, miss Heni, S.Pd,  wali kelas 7.6, ibu Khoirunnisa, S.Pd, wali kelas 8.1 bapak Kholilullah, S.Pd, wali kelas 8.2 bapak Nur Alamsyah, S.Pd, wali kelas 8.3 ibu Dra Hj. Rina Nova, wali kelas 8.4 ibu Hj. Siti Nurkhamiyah, S.Ag, wali kelas 8.5 ibu Hj. Titi Sumartini, S.Ag, dan wali kelas 8.6 ibu Dra. Hj. Tuti Sutianah.

Setelah menerima laporan dari para wali kelas dan pemandangan umum dari guru-guru mata pelajaran  dan guru lainnya,  kepala madrasah memutuskan hasil rapat kenaikan kelas ini dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda bahwa hasil Keputusan rapat sudah sah dan disepakati bersama serta tidak dapat diganggu gugat.

Pada pukul 10.30 WIB, dua jam setengah sejak acara rapat dibuka, rapat kenaikan kelaspun berakhir. Sebelum ditutup acara diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh waka bidang Kesiswaan, bapak Masykuri, S.Pd.I

humas-mtsn8jkt