(Humas MTs Negeri 8 Jakarta Barat) - Pada Kamis,
19 Juni 2025 pukul 08.00 WIB MTs Negeri 8 Jakarta Barat menggelar rapat
kenaikan kelas yang bertempat di aula lantai dua. Rapat kenaikan kelas dilaksanakan untuk
menetapkan siswa yang layak naik kelas dengan kriteria yang sudah tentukan.
Rapat dihadiri oleh kepala madrasah dan seluruh guru yang terdiri dari para wakil, wali kelas dan dewan guru yang mengajar
di MTs Negeri 8 Jakarta Barat. Acara
dibuka oleh pembawa acara, bapak Sadudin A. Tazani, S.Pd.I. Setelah dibuka, acara rapat diawali dengan sambutan dan sekaligus pengarahan oleh kepala madrasah, bapak Mohammad
Taufik, S.Ag. Selanjutnya penyampaian
informasi penting lainnya, diantaranya dari Kepala Urusan Tata Usaha, ibu Titin
Suhaeti, M.Si yang menyampaikan tentang SKP, Pusaka, Simpeg dan lain—lain.
Dilanjut oleh waka bidang Kesiswaan , bapak Masykuri, S.Pd.I yang menyampaikan progres
PPDB tahun 2025. Kemudian disusul informasi tentang Magis yang disampaikan oleh
waka Humas dan Sarpras, bapak Sadudin A. Tazani, S.Pd.I.
Pada momen acara puncak rapat kenaikan kelas Waka Akademik,
ibu Nur Afnidar, S.Pd.I menyampaikan pengantar dengan menjelaskan beberapa
kriteria kenaikan kelas. Kenaikan kelas
peserta didik ditetapkan secara umum
dengan menggunakan beberapa kriteria sebagai berikut :
- Dilaksanakan melalui rapat Dewan Guru
- Prosentase
kehadiran siswa selama satu tahun pelajaran minimal 90 % tatap muka
- Memiliki
nilai sikap minimal baik
- Kenaikan
Kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada Semester Genap dengan
pertimbangan KD yang belum tuntas pada Semester Ganjil harus dituntaskan
sampai mencapai SKM/KKM yang ditetapkan.
Jika ada salah satu kriteria tidak terpenuhi, maka siswa
tidak bisa naik kelas atau naik dengan bersyarat.
Rapat pleno kenaikan kelas dipimpin langsung oleh kepala
madrasah. Secara berurutan para wali kelas
melaporkan keadaan peserta didiknya. Dimulai dengan laporan wali kelas
7.4, bapak Achmad Faryabi, SE, disusul secara berurutan wali kelas 7.1, ibu Hj.
Estri Atutwuri Handayani, S.Pd, wali kelas 7.2, ibu Siti Umiyati, S.Pd (Miss
Uum), wali kelas 7.3 ibu Siti Ma’wah, S.Pd, wali kelas 7.5, miss Heni, S.Pd, wali kelas 7.6, ibu Khoirunnisa,
S.Pd, wali kelas 8.1 bapak Kholilullah, S.Pd, wali kelas 8.2 bapak Nur Alamsyah,
S.Pd, wali kelas 8.3 ibu Dra Hj. Rina Nova, wali kelas 8.4 ibu Hj. Siti
Nurkhamiyah, S.Ag, wali kelas 8.5 ibu Hj. Titi Sumartini, S.Ag, dan wali kelas 8.6
ibu Dra. Hj. Tuti Sutianah.
Setelah menerima laporan dari para wali kelas dan pemandangan
umum dari guru-guru mata pelajaran dan
guru lainnya, kepala madrasah memutuskan
hasil rapat kenaikan kelas ini dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai
tanda bahwa hasil Keputusan rapat sudah sah dan disepakati bersama serta tidak
dapat diganggu gugat.
Pada pukul 10.30 WIB, dua jam setengah sejak acara rapat
dibuka, rapat kenaikan kelaspun berakhir. Sebelum ditutup acara diakhiri dengan
doa yang dipimpin oleh waka bidang Kesiswaan, bapak Masykuri, S.Pd.I
humas-mtsn8jkt