Selamat Datang Di Website Resmi MTSN 8 Jakarta

RAPAT KENAIKAN KELAS 7 DAN 8 MTS NEGERI 8 JAKARTA TP. 2023/2024

 


Rapat kenaikan kelas adalah momen yang penting bagi Wali Kelas dan dewan guru di madrasah karena tugas yang diberikan kepada wali kelas selama satu tahun akan dipertanggung jawabkan dalam rapat dewan guru.

MTs Negeri 8 Jakarta menggelar rapat kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2023/2024 bertempat di ruang aula lantai dua pada  Jum’at, 14 Juni 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala MTs Negeri 8 Jakarta, ibu Dra. Hj. Makiyah, M.Pd. didampingi Kepala Tata Usaha, ibu Titin Suhaeti, M.Si, Waka Akademik, ibu Nur Afnidar, S.Pd, Waka Kesiswaan, bapak Maskuri, S.Pd.I dan Waka Humas Sarpras, bapak Sadudin A.Tazani, S.Pd.I dan dihadiri Wali-wali kelas 7 dan 8 serta  segenap Tenaga Pendidik MTs Negeri 8 Jakarta lainnya.

Tepat pukul 09.30 acara rapat kenaikan kelas 7 dan 8 dibuka oleh Waka  Humas sarpras,  bapak Sadudin A. Tazani, S.Pd.I sebagai pembawa acara. Jumlah siswa yang dibahas berasal dari dari 12 lokal kelas, yaitu 6 kelas 7 dan 6 kelas 8.

Dalam arahan dan sambutannya, Kepala MTs Negeri 8 Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan rapat kenaikan kelas ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan setiap akhir Tahun Pelajaran untuk mengevaluasi dan mengapresiasi hasil kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2023/2024. Beliau juga menyampaikan informasi kedinasan dan informasi-informasi penting lainnya.

“Di penghujung Tahun Pelajaran 2023/2024, Mari kita  mengevaluasi dan mengapresiasi hasil kegiatan pembelajaran peserta didik, kemudian menetapkan peserta didik yang naik ke jenjang kelas berikutnya (naik kelas) dan yang masih memiliki masalah agar  memperhatikan kriteria- kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan,” ujar ibu Dra. Hj. Makiyah, M.Pd.

Waka Akademik, ibu Nur Afnidar, S.Pd dalam sambutan pengantarnya menjelaskan kriteria peserta didik yang dinyatakan layak naik kelas sebagai berikut :

1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas selama dua semester dan dibuktikan

    dengan adanya nilai rapot yang lengkap

2. Memperoleh nilai sikap minimal baik (B)

3. Kehadiran siswa di kelas minimal 90 %

4. Tidak terlibat tindakkan kriminal, penyalahgunaan obat terlarang dan asusila

Dalam rapat kenaikan kelas tersebut, seluruh Pendididik MTs Negeri 8 Jakarta, Wali Kelas dan Guru Bimbingan Konseling saling memberikan informasi tentang keadaan peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran di Tahun Pelajaran 2023/2024 dan memberikan alasan-alasannya dalam penetapan naik atau tidaknya peserta didik ke jenjang kelas berikutnya. Hasil rapat kenaikan kelas tersebut akan diumumkan pada hari Jumat, 21 Juni 2024 dengan membagikan raport  peserta didik melalui Wali Kelas kepada orangtua/walinya.

Kegiatan rapat ditutup dengan pemabacaan surat Yasin Bersama-sama yang dipimpin oleh ustadz Suherman, S.Pd dan do’a ditutup oleh ustadz Maskuri, S.Pd.I yang diniatkan untuk kesuksesan agenda-agenda MTs Negeri 8 Jakarta diantaranya KSM, Myres dll.

Humas_mtsn8jkt